Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

Fibingunp – JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan terkait diduga merendahkan produk-produk kecantikannya di area TikTok.
Richard Lee sendiri telah terjadi diperiksa kemudian sudah pernah menyerahkan beberapa jumlah bukti yang dimaksud menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh kelompok penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang tersebut diterapkan yaitu di tempat Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pengguna nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidak ada dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di area kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang dimaksud diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang mana dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah pada tindakan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang mana jelas perkara yang dilaporkan telah pada proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif lalu Richard Lee ini terkait hasil kecantikan yang marak terjadi dikalangan figur rakyat yang digunakan muncul di area media sosial, di dalam mana Doktif dinilai merendahkan item kecantikan Richard Lee pada unggahan pada TikTok.






