Nasional

Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran pendapatan stafsus

Fibingunp – Ibukota – Menteri Defense Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih banyak dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Defense pada Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik rakyat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak ada akan menerima penghasilan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari bidang hiburan sudah ada lebih lanjut dari cukup, sehingga ia tidak ada perlu mengambil penghasilan dari pemerintah.

Namun, berdasarkan aturan yang tersebut berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan serta tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya penghasilan yang tersebut akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji juga tunjangan Staf Khusus Menteri

Meskipun tidaklah mengambil gaji, menurut aturan yang dimaksud berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan serta tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, upah pokok pejabat eselon I berkisar antara Mata Uang Rupiah 3.880.400 hingga Mata Uang Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di area antaranya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri dan juga anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi komponen terbesar di hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di dalam Kementerian Keamanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rupiah 29.085.000 per bulan.

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur pada Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran juga pertimbangan terhadap Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang tersebut diberikan.
  2. Menjalankan tugas yang dimaksud bersifat khusus, dalam luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
  3. Bertanggung jawab segera untuk Menteri atau Menteri Koordinator terkait penyelenggaraan tugas yang tersebut diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Non-PNS.
  2. Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, juga tugas staf khusus menteri. Peran merekan diharapkan dapat memberikan sumbangan yang tersebut maksimal pada menggalang kinerja kementerian sesuai dengan keperluan kemudian kebijakan yang tersebut ditetapkan.

Related Articles

Back to top button