PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

Fibingunp – JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada tarif tiket peswat .
Gatot menjelaskan, walaupun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun pada sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini menimbulkan banyaknya komponen pajak yang dikenakan pada bidang tersebut.
“Kalau itu tak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya mirip seperti transportasi darat serta laut, itu bisa jadi terjangkau (harga tiket), oleh sebab itu pajak-pajaknya, PPN tiket kan tak ada, substansi bakar juga subsidi,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, hari terakhir pekan (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini bidang penerbangan sendiri cukup kental dengan kegiatan dengan negara asing. Bahkan seluruh kegiatan yang mana dilaksanakan ternilai impor lalu ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang dimaksud harus dilaksanakan dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah dilakukan rampung, maka barang yang mana masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang digunakan sama.
“Di penerbangan itu banyak banget impor, dan juga impornya tuh bukanlah seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di dalam hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang disebutkan yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, sejumlah pajak yang digunakan dibebankan untuk sektor transportasi udara oleh sebab itu dianggap barang mewah.
“Ini yang dimaksud PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat serta laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia di tempat di area luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya telah pasti akan naik,” pungkasnya.






