Bisnis

Indikasi Geografis, Kunci Pokok DJKI Dongkrak Kuantitas Sistem Lokal Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang dimaksud cukup berhasil.

Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tersebut berfungsi melindungi keaslian suatu barang berdasarkan jika hasil atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang tersebut menunjukkan jika usul suatu produk. Tanda ini bukanlah semata-mata sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, juga karakteristik unik yang dimaksud dimiliki barang yang dimaksud lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.

Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di kegiatan Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah agregat permohonan juga pendaftaran IG, juga memacu komersialisasi produk-produk IG di tempat Indonesia. Indonesia mempunyai kekayaan alam, budaya, serta tradisi lokal yang dimaksud melahirkan produk-produk unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di area lingkungan ekonomi nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.

Menurut Razilu, IG dinilai miliki arti penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.

“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan juga keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, item dapat dipasarkan dengan nilai premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik pada lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.

Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai hasil khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di tempat pangsa global, teristimewa pada menghadapi produk-produk mirip dari negara lain.

IG juga dinilai memberikan keuntungan dunia usaha bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang mana melibatkan petani, pengrajin, lalu pelaku usaha yang mana tergabung pada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada komoditas IG yang dimaksud terdaftar,“ tuturnya.

Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal lalu pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat produk-produk khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan item menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal dalam sektor pariwisata juga pengembangan daerah.

Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area memiliki potensi lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang ketika ini telah dikenal luas pada lingkungan ekonomi internasional.

IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar komoditas IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil dan juga menengah, yang tersebut merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka potensi bursa yang dimaksud tambahan besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.

Related Articles

Back to top button