Otomotif

Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Fibingunp – JAKARTA – Viral di area media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan dijalankan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.

Nampak pada video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah lalu berkaca-kaca akibat insiden tersebut.

“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang tersebut beredar luas di tempat media sosial.

Permasalahan ini bermula lantaran Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dijalankan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya cuma dapat menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast di tempat rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang tersebut mengganggu akses tetangganya untuk melintas.

Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang digunakan juga kerap parkir pada depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar dikarenakan kesalahan Arafah dan juga mengikuti orang yang mana bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukanlah memohonkan belas kasihan di dalam media sosial.

“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya ia pada cluster nilai rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil di area situ tidak ia doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.

“Arafah lu jangan keGeeRan, lu pada labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di area jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di dalam jalanan umum juga tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Related Articles

Back to top button