Lifestyle

Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Polisi telah lama menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di perkara pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini diadakan setelahnya penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).

Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang pada Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

Atas aktivitas kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah ada terdakwa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, kemudian atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Foto/istimewa

Nanang ditangkap di area rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dijalankan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan juga Polres Kota Bekasi berkat kerja sejenis polisi lalu informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja sebanding dan juga informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.

“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.

Related Articles

Back to top button