Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

Fibingunp – JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar warga tidak ada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai bisa jadi meredakan perasaan khawatir rakyat terhadap kualitas material bakar minyak (BBM) terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalamimpor unsur bakar oleh anak perniagaan Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penduduk tak perlu khawatir terhadap barang BBM Pertamina ini bisa saja dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tiada meragukan kualitasBBMyang ketika ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus dapat dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah ada meyakini bahwa barang BBM Pertamina sesuai standar yang digunakan berlaku pasca dilaksanakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang tersebut berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang dimaksud menurutnya juga menjadi bukti kepedulian terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi permintaan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara melawan penyelewengan impor BBM yang mana akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu mampu memproduksi rakyat tidaklah terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di tempat awal munculnya tindakan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang tersebut timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib diadakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun pada sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tak menyebabkan dampak yang mana dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






