Putusan MK: TNI/Polri lalu Pejabat Daerah Bisa Dipidana apabila Tak Netral di area pemilihan gubernur

Fibingunp – JAKARTA – Anggota TNI/Polri juga pejabat negara bisa jadi dipidana jikalau tak netral di pemilihan kepala tempat (pilkada). Hal yang disebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan terhadap UUD 1945.
MK pada putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah lama diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali apabila dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan juga Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang mana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling berbagai Rp6.000.000,00”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 diambil dari laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 T Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan normal pasal itu tak miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan juga Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang digunakan dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling sejumlah Rp6.000.000,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan konsep penyelenggaraan negara yang digunakan didasarkan berhadapan dengan hukum kemudian jaminan menghadapi kepastian hukum yang tersebut adil sebagaimana termaktub pada Pasal 1 ayat (3) juga Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tercatat (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang dimaksud pokok. Opini demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang dimaksud menyatakan, “kepastian hukum merupakan item hukum atau lebih tinggi khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.”
Meskipun undang-undang yang digunakan baik tiada cukup hanya saja memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan terhadap seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan kemudian partisipasi berbagai pihak kemudian harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, juga kemanfaatan agar komoditas hukum yang tersebut dihasilkan berperan secara baik kemudian efektif di menciptakan tatanan hukum yang mana berkeadilan, bukan diskriminatif serta melindungi hak-hak warga di suatu negara hukum.
Oleh akibat itu, sambung Arief, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang mana dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron lalu mudah dipahami juga tidak ada membuka ruang multitafsir pada penyusunannya lalu tidak ada menyebabkan ambigu pada implementasinya. Keharusan yang disebutkan sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang digunakan baik, yang jikalau diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, kemudian berkorespondensi antara aturan hukum yang tersebut dibuat dengan aturan yang dimaksud secara hierarki berada dalam atasnya, antara aturan yang digunakan dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya pada satu hierarki maupun antara aturan hukum yang tersebut satu dengan aturan hukum yang tersebut secara hierarki ada dalam bawahnya.






