Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP tentang PSU di tempat Gorontalo

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan keras keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang digunakan dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pengurus pilpres (KEPP) lantaran tak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan tegas keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito ketika membacakan putusan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan serius keras terhadap komisioner KPU yang dimaksud juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, kemudian August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan pada perkara ini KPU terbukti tiada menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan kata-kata ulang (PSU).
“Teradu terbukti tiada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang digunakan berakibat pemungutan ucapan ulang pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohonkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, kemudian Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tiada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 serta tidak ada melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur juga mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di area Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






