Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

Fibingunp – SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah terjadi melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di tempat Kantor Pusat Bank Jatim di dalam Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili otoritas Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh majelis komisaris dan juga direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan kemudian penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mana modal intinya di dalam bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tiada berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing kemudian meningkatkan kekuatan sikap bank Jatim pada pangsa perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan dalam Jatim terus menunjukkan tren stabil dan juga resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di tempat provinsi itu modal intinya di dalam bawah Rp3 triliun. Hal ini sebenarnya bisa jadi menjadi kesempatan di membuka kerja sebanding serta sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, pada waktu RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, serta Bank Banten. Selanjutnya, sebab batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang mengkaji terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra serta Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dijalankan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain mengkaji KUB, di RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa saja lebih tinggi professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada jadwal penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan bilangan bulat yang digunakan positif. Aset Bank Jatim sudah pernah mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di dalam nomor Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun dan juga laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk menguatkan fondasi perbankan dalam Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.
Sampai pada waktu ini, Bank Jatim sudah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, kemudian Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim pada proses pembentukan KUB ini diadakan dengan penyertaan modal tambahan dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang holistik,” tandasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika usaha sektor keuangan ketika ini memang sebenarnya semakin menantang, teristimewa untuk BPD. “Oleh akibat itu, dengan mempertimbangkan hal yang dimaksud juga untuk menggalang perseroan agar lebih besar fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan juga distribusi beban kerja, maka pada RUPSLB ini diusulkan untuk dijalankan inovasi nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.






