5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penerangan Bea Cukai

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang juga kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang serta barang kiriman,” ujar Chotibul di Industri Media Briefing DJBC di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang digunakan datang dari luar negeri di area kawasan perdagangan bebas kemudian pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk juga pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk dan juga pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya dalam barang pribadi maka dapat diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai tukar iPhone Rp20 jt maka setelahnya dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan juga pajak.






