Peternak Tunggu Regulasi yang dimaksud Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

Fibingunp – JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai wilayah dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang digunakan serupa oleh sebab itu penolakan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, serta Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mana mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di dalam tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah semata-mata sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu pada video yang tayang di area kanal YouTube Sapi Perah FARM diambil Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak dan juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan harga jual sangat hemat dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di area kuota dulu sehingga tak sanggup kirim susu ke pabrik di jumlah agregat yang tersebut biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu tambahan lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya dalam tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak kemudian pengepul di area dalam. Intinya mereka itu mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami bukan di area bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang digunakan mereka itu inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang mana ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang tersebut mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut beliau Perpres sangat penting bagi bidang sebab dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tidaklah secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap item susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud oleh sebab itu regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan kegiatan bisnis ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.






