Mengungkap Sisi Optimis serta Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK kemudian BI

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kemudian Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi kemudian kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan pada berhadapan dengan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di area Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah tidak ada kemungkinan besar pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang tersebut besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap lapangan usaha keuangan digital kemudian kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang tersebut perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik serta pemeliharaan konsumen pengawasan terpadu pada rangka meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan BI kemudian OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang digunakan seirama untuk melakukan konfirmasi pengamanan konsumen dapat optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih banyak lanjut. Komisi XI bisa saja memfasilitasi pelaku bidang serta regulator terkait,” pungkas Najib.






