Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

Fibingunp – JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, ukuran impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak ada semata-mata berasal dari Australia juga Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di tempat mana hasil susu merek tidaklah dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, disertai dengan aksi mirip pada Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup membantah dengan aksi mandi susu di tempat tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi menentang tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mewajibkan bidang untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh bidang untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut melawan saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, pribadi peternak kemudian pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Hari Senin (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, kemudian para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih lanjut dari 26 tahun, peternak tidak ada pernah mendapat pengamanan dari regulasi yang tersebut berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang dimaksud sebelumnya mencapai 50% pada saat ini hanya sekali sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang digunakan baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu bisa jadi tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang tersebut memungkinkan lapangan usaha masih dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.






