KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah total reses dalam DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah agregat reses DPD melampaui masa reses di area DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi terhadap pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) yang digunakan bersumber dari pajak rakyat. Apalagi pada berada dalam kondisi fiskal negara yang tersebut defisit, seharusnya semua lembaga lalu pejabat negara memiliki empati lalu memberi teladan pada menimbulkan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang digunakan disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang digunakan mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang mana menambahkan total reses melampaui jumlah total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang dimaksud patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah dalam Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang dimaksud patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mana mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di area Pasal 3 Ayat (3), yang digunakan menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran berhadapan dengan beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidak ada tersedia atau tidaklah cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang digunakan Bersih juga Bebas dari KKN, di dalam mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak ada mematuhi prinsip. Karena itu dalam di pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang sudah ada disampaikan secara umum oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan komponen dan juga keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang dimaksud ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu sebab APBN patut diduga terpakai tambahan sejumlah akibat penambahan total reses dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang dimaksud diberikan secara lumsum untuk anggota DPR lalu DPD cukup besar. Kalau tak salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI jika Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah agregat reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Fachrul yang tersebut menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tak pernah terjadi masa reses yang mana ditambah pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di dalam masa persidangan terakhir, reses belaka empat kali, bukanlah lima kali.






