7 Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

Fibingunp – JAKARTA – Terdapat beberapa orang menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang mana terjerat perkara korupsi. Nama-namanya mampu ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah lama mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi mempunyai sejumlah nama berbeda yang digunakan dijadikan menteri. Namun, beberapa di area antaranya diketahui tersandung tindakan hukum korupsi. Siapa belaka mereka?
Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang mana pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga USD30.000 dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 serta USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi lalu Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung permasalahan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar pada tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun lalu denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.






