KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

Fibingunp – JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohon penundaan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang dimaksud mewakili KPK pada praperadilan nanti bukanlah penyidik yang tersebut paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK pada Praperadilan’ yang dimaksud tayang di tempat iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang tersebut forward ke sidang itu bukanlah secara langsung penyidiknya yang dimaksud sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang ada di area Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tiada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi pada antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang dimaksud dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang tersebut nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang dimaksud digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman pada biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.





