OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank, Hal ini Biang Keroknya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mencabut izin bisnis total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan juga Bank Biaya Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin bisnis berubah menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK di rangka menjaga lalu menguatkan sektor perbankan nasional dan juga melindungi konsumen. Salah satu alasannya akibat ada penyimpangan di bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal yang disebutkan dijalankan oleh sebab itu pemegang saham serta pengurus BPR tiada mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang tersebut sebagian besar muncul sebab adanya penyimpangan pada operasional BPR.
OJK, kata Dian, terus melakukan tindakan pengawasan khususnya melakukan konfirmasi rencana langkah penyehatan dilaksanakan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus menjadi lebih parah maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi serta berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S yang dimaksud dengan langkah terakhir melakukan cabut izin bisnis terhadap BPR/S tersebut,” ujar Dian di RDKB September lalu, diambil Hari Minggu (13/10/2024).
Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang tersebut izinnya dicabut OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Pusat Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Next Article Siap-Siap, Aksi OJK Bakal Bikin Bermacam-macam BPR Lenyap
Artikel ini disadur dari OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank, Ini Biang Keroknya!






