20 Bank Bangkrut di dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR kemudian BPRS

Fibingunp – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berikrar terus menguatkan bidang perbankan di dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia. Maka guna mengurangi hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR juga BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan juga TKK BPR kemudian BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Mutu Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan lalu TKK BPR kemudian BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR serta BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring juga diadakan penyesuaian cakupan laporan serta tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR serta BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 lalu mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat kemudian Bank Pendanaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standard Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya merancang lapangan usaha BPR Syariah yang sehat serta mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.
POJK Mutu Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian kemudian Menguatkan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pembangunan kemudian Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Tingkat Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset kemudian cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang dimaksud diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan juga prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan perbuatan lanjut berhadapan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan lalu Perkuatan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian serta Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang tersebut diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






