4 Jenis Mobil yang dimaksud Dipungut PPN 12% di area 2025

Fibingunp – JAKARTA – Mobil dan juga kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang tersebut sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dimaksud dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang tersebut terkena PPN 12% di area 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang bisa saja menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace serta Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang dimaksud besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut banyak besar penumpang tergantung pada varian kemudian konfigurasi kursi yang tersebut dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang digunakan dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang dimaksud tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih tinggi kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang digunakan dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang di dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat pada jalan raya. Bukan hanya sekali sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang tersebut dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di dalam luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang tersebut kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang dimaksud ditarik di area belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang dimaksud harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang mana mampu dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan juga Caravan.






