Lindungi Anak di dalam Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan datang mengeluarkan aturan mengenai batas usia pada mengakses media sosial (medsos). Meutya menyampaikan pada waktu ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang tersebut lebih lanjut ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan proteksi anak,” kata Meutya di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diambil Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk memproduksi aturan yang digunakan lebih lanjut kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang dimaksud tak sanggup diranah kementerian dikarenakan harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang mana bisa saja kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak pada ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa jadi dilaksanakan beliau amat mengupayakan bagaimana proteksi anak ini sanggup dijalankan ke depan dalam ranah digital kita,” ungkapnya.






