Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir tindakan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang dimaksud akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang tersebut mirip yang tersebut di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di tempat Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana tertutup tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dijalankan dalam Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). otoritas Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Sinkronisasi Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Novan Indriyanto, serta Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan diadakan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang digunakan telah dilakukan disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang dimaksud diterima, Rabu (8/1/2025).






