Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

Fibingunp – JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah lama memenuhi standar keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor aset kripto, juga melakukan konfirmasi keamanan aset klien di tempat media ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti kemudian CFX menghadapi kepercayaan yang tersebut diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada mengawasi sektor kripto dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform digital yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang mana diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional dan juga menegaskan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara, ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus meyakinkan bahwa dana pelanggan aman pada media mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di area lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan kripto yang digunakan aman, transparan, lalu kompetitif. Keseriusan kami adalah meyakinkan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di proses aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang tersebut terdaftar, Indodax telah lama memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 serta Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, lalu pengelolaan dana pengguna yang digunakan 100% sesuai nilai member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat bidang aset kripto dalam Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih tinggi dari 7,1 jt anggota dengan ukuran proses mencapai Rupiah 108,92 triliun pada periode yang mana sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan partisipasi positif bagi pengembangan sistem ekologi kripto di tempat Indonesia.






