Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral juga Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan biaya batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil pada bilangan itu belaka dikarenakan bukan ada pergerakan perbedaan data-data yang mana berubah,” ujar dia, di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang tersebut membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan biaya dilaksanakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya saja sekali di sebulan yang mana secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih besar dekat.
Sebab itu, ia memohon perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai tukar seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan biaya berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang tersebut berubah dari penentuan nilai yang dimaksud dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan kemudian Harga Batu bara Acuan untuk Periode Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, kemudian Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya saja kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.






