Nasional

Untuk Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Fibingunp – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.

Pemilik SIM ketika telah lama mencapai jumlah agregat batas poin maksimal pada melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Ini Januari telah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang tersebut ada, dengan Perpol yang dimaksud ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, dikutipkan Selasa (7/1/2025).

Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang tersebut nantinya akan segera dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, lalu lima untuk pelanggaran berat.

“Orang yang digunakan dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, serta pelanggaran berat 5 poin,” katanya.

“Kalau di setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan juga dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan juga ringan yang mana berporos pada poin tersebut,” urainya.

Sebelumnya, Aan juga menyatakan bahwa SIM tidak ada berlaku seumur hidup, dan juga mempunyai masa hingga 5 tahun pasca tanggal diterbitkannya.

Related Articles

Back to top button