3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

Fibingunp – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa perkara penembakan bos rental mobil di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan jadwal pleidoi, Awal Minggu (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa tindakan hukum penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun melawan persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) serta terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang lalu Akbar telah terjadi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan pembunuhan kemudian serta terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di tindakan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerusakan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






