KPK Absen Sidang Utama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

Fibingunp – JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dijalankan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di dalam Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan dituduh Hasto itu tidaklah cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, lalu kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau merekan sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merekan hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal lalu pemohon telah terjadi hadir pada PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa jadi hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tak datang.
“Ketika KPK tidaklah hadir juga terkesan menghina pengadilan dengan hanya saja mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tiada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka itu datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tidaklah punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda sebab pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di area persidangan, Selasa (21/1/2025).






