Agnez Mo Merasa Ditumbalkan di Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

Fibingunp – JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo lalu Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan pada perkara ini, Ari akhirnya mengungkap kata-kata untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum telah lama dijalankan dengan benar kemudian tak ada rekayasa pada kebijakan yang mana dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, akibat kita bukan pernah menumbalkan orang serta ini kita udah melalui proses hukum yang dimaksud benar di dalam pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya bukan hanya sekali dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh berbagai artis lain yang mana tidak ada menghadapi permasalahan hukum seperti yang digunakan terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya bukanlah dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya lalu hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang lain aman, nggak ada persoalan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh oleh sebab itu itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang mana meributkan putusan pengadilan, di dalam mana dirinya dinyatakan bersalah dan juga diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang setelahnya putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.






