Efisiensi Anggaran, Saksi kemudian Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

Fibingunp – JAKARTA – Saksi kemudian korban yang dimaksud menerima pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi kemudian korban yang tersebut akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif di menyaring siapa-siapa semata yang tersebut tidaklah lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, dia yang dimaksud mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif dikarenakan berbagai tindakan hukum yang tersebut perlu pemeliharaan fisik yang enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya persoalan hukum yang digunakan terpaksa kami hentikan lantaran enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengumumkan efisiensi anggaran ini memang sebenarnya menyebabkan proteksi yang dimaksud diberikan LPSK tak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi lalu korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas serta wewenang yang digunakan berlaku. LPSK juga menegaskan tiada akan menolak saksi lalu krban yang tersebut memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa jadi dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan juga korban mampu dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih tinggi kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






