Candu Tax Amnesty

Fibingunp – Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tiada akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pengusaha perusahaan yang mana tergabung pada Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, di acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah jikalau wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang digunakan memproduksi anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik kemudian Keselamatan Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang digunakan tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, mengupayakan kepatuhan pajak, serta meningkatkan kekuatan sistem keuangan publik.
Manfaat yang jelas menggiurkan. Tak heran jikalau banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty pada kurun tidak ada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo mencoba menarik uang wajib pajak yang tersebut tersembunyi di area luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, juga menyokong reformasi perpajakan. Insentifnya dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, juga tarif pajak yang tersebut rendah.
Sekilas kegiatan ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi semata-mata Rp147 triliun, berjauhan dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang mana dilaporkan merupakan pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri semata-mata Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak kemudian repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang dimaksud mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% serta pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak kemudian menghasilkan kembali penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dimaksud dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun lalu pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






