Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

Fibingunp – JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang mana bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di tempat perusahannya yang dimaksud bergerak di dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penyalahgunaan dan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di perusahaan fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang untuk konveksi juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor dikarenakan banyak permasalahan terkait utang yang tersebut menurutnya tak masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal oleh sebab itu semakin ke di lokasi ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang nominalnya semakin membesar serta semakin tidaklah masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah tidak ada ada,” ujar Rizki Amelia dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu diadakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah dilakukan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara memproduksi kegiatan fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 telah meninggalkan kemudian benar adanya sudah pernah terjadi penggelapan dan juga adanya operasi fiktif yang tersebut dijalankan oleh yang dimaksud bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor serta sang suami telah dilakukan mengakui kesalahannya serta sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif kemudian sempat menyebabkan pernyataan serta mengakui kalau benar adanya yang dimaksud bersangkutan yang digunakan melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru dilaksanakan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca dijalankan audit dan juga diketahui total kerugian yang digunakan dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya tidaklah memberikan akun koran, jadi kami rasa telah tiada ada kooperatif dari yang dimaksud bersangkutan. Makanya pada waktu somasi meninggalkan tiada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






