Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu lalu Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Fibingunp – JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kongres Pers Paket Stimulus Kondisi Keuangan untuk Kemakmuran di dalam Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang lalu jasa apa cuma yang digunakan resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok nilai barang juga jasa yang tersebut masuk kategori barang serta jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang serta jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke melawan yang mana masuk pada kategori desil 9-10.
Barang serta jasa mewah yang tersebut akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon juga tuna
7. Udang lalu crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang dimaksud harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah cuma menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap memperlihatkan 11 persen,” jelas dia.
Barang yang dimaksud masuk kategori ini adalah tepung terigu serta gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






