2 Perantara Bandar Judi Online dan juga Pegawai Komdigi Ditangkap

Fibingunp – JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat di persoalan hukum judi online di tempat Kementerian Komunikasi serta Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN dan juga DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang digunakan sudah pernah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terperiksa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A kemudian MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah orang DPO dengan inisial MN, yang dimaksud ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan kemudian didapatkan satu orang dituduh lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Akhir Pekan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terdakwa yang mana ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang dimaksud lainnya atau dituduh yang mana sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tak diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang tersebut dilaksanakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari tabungan tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif, agar nantinya kita sanggup membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang dimaksud sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang digunakan diadakan oleh oknum pegawai di area Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang dimaksud terlibat dalam pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita sanggup diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal langkah pidana pencucian uang untuk merek yang digunakan terlibat pada tindakan hukum ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, akibat terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






