Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Fibingunp – JAKARTA – Konstruksi perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang ( PUPR ) Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto. KPK menetapkan enam dituduh usai menyelenggarakan operasi tangkap tangan ( OTT ) di area area tersebut.
Enam terdakwa terdiri dari tiga anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, lalu dua swasta. Setyo Budiyanto mengungkapkan proses pembuatan perkara yang dimaksud bermula pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dia menuturkan, agar rancangan anggaran yang dimaksud disahkan, beberapa jumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. “Pada pembahasan yang disebutkan perwakilan dari DPRD memohonkan jatah pokir seperti tahun sebelumnya,” kata Setyo pada Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (16/3/2025).
“Kemudian disepakati bahwa jatah pokir yang disebutkan diubah menjadi proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua juga duta ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar,” sambungnya.
Dia melanjutkan, nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar dikarenakan keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk jatah anggota DPRD. “Sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” tuturnya.
Setyo menjelaskan, di dalam Pemda OKU menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee untuk pejabat pemda serta DRPD. Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah kemudian menyiapkan sembilan paket proyek untuk pengondisian fee untuk anggota DPRD.
Penggarapan proyek itu pun telah dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog, berikut rinciannya:
1. Rehabilitasi Rumdin Kepala Kabupaten senilai Rp8,397,563,094.14, dengan Provider CV Royal Flush.






