Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di area Sidang Praperadilan

Fibingunp – JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang digunakan keberatan ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Area Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK di praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami pasukan hukum telah siap. Total ada 12 pengacara yang akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang dimaksud diambil Selasa (21/1/2025).
Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang dimaksud dimaksud. Ia hanya sekali menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengawasi belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah ada kita siapkan dan juga akan kita ungkapkan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar masih tenang. Kita sama-sama hormati lalu taat hukum. Kita sama-sama berjuang di tempat jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidaklah benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terperiksa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto serta sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah dilakukan ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (21/1/2025).






