Cara Mengurus Pajak Motor Mati pada Samsat lalu Persyaratan yang Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang berakhir atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimaksud telah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang tersebut harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK dan juga pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang digunakan menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada waktu berkendara dalam jalan raya oleh sebab itu berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang dimaksud sudah ada berakhir pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor meninggal pada Samsat beserta persyaratan yang mana harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah ada mati, ada beberapa persyaratan yang mana harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati pada Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat segera menuju ke kantor Samsat terdekat yang tersebut sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang mana perlu diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka kemudian nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan data yang digunakan ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir juga surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang digunakan disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang diisi pada formulir yang disebutkan valid dan juga sesuai dengan dokumen yang tersebut Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke tim Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, lalu fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama lalu kedua dan juga e-KTP. Penting untuk memaparkan STNK yang dimaksud pajaknya tertutup agar tim dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menimbulkan surat pernyataan bahwa tiada ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan lantaran keterlambatan pembayaran pajak dan juga besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan juga dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa






