Bisnis

Bea Masuk juga Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk juga pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman belaka Rp1,7 triliun di dalam sepanjang 2024.

Dari bilangan bulat yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) cuma sekitar Rp5 miliar atau hanya saja setara 0,3 persen terhadap total PDR dalam periode tahun lalu.

“Total bea masuk serta pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material hanya sekali sekitar Rp5 miliar, belaka 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak ada dipungut,” jelas Chotibul di Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung kemudian dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya semata-mata berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk kemudian PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan juga lainnya yang dimaksud memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang berbeda-beda.

“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang juga kiriman personal ini tidaklah menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK pembaharuan kedua berhadapan dengan barang kiriman yang mana sebelumnya diatur di PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keinginan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses industri barang kiriman yang dimaksud membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Serta perlunya memberikan sarana fiskal bagi jemaah haji yang dimaksud waktu tunggunya sangat lama juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang dimaksud mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilaksanakan perusahaan berfasilitas, juga dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Related Articles

Back to top button