MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik kemudian pelanggaran disiplin yang digunakan berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah terjadi melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang mana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R kemudian D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan juga OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk pernyataan tiada puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.






