Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

Fibingunp – JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% ke 12% dalam tahun 2025 memicu keresahan di dalam kalangan masyarakat. Banyak yang mana khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa jumlah komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tiada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya saja berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium lalu premium tidak ada dikenakan PPN. Beras yang digunakan kena PPN itu, beras khusus yang tersebut diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya tambahan ke beras khusus yang dimaksud tidaklah mampu diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di tempat Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak ada kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menyokong produksi beras pada negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah dilakukan diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium dan juga medium yang digunakan ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh kemudian butir patah.
Dirinya pun mengaku telah lama mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya saja untuk beras khusus tertentu yang mana tiada dapat diproduksi di dalam pada negeri. Hal ini telah terjadi sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu berbagai diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata pada semua lini pasar. Jadi ini yang digunakan diperhatikan pemerintah, sehingga tiada termasuk barang mewah kemudian tak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” tandasnya.





