Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan biaya jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak ada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang dimaksud mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang dimaksud didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang tersebut lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, nilai rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, dikutipkan Mingguan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang mana cukup sangat antara tarif rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mengupayakan rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali akibat tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN kemudian pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebabnya kenaikan HJE menciptakan rakyat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tiada cuma dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, sektor hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian pada beberapa daerah. Ketergantungan pada sektor ini juga yang dimaksud memproduksi perekonomian area yang tersebut dimaksud dapat terganggu jikalau bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya sebab penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area dapat turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah prospek bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan bukan meningkatkan CHT tahun depan. Sebab, dengan meningkatkan CHT berimplikasi tiada tercapainya penerimaan yang mana ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi untuk pemulihan IHT merupakan moratorium CHT juga HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






