Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian lalu Mahalini Harus Nikah Ulang!

Fibingunp – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan merek tidak ada memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.
Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang tersebut menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk orang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di tempat pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang dimaksud menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim oleh sebab itu memang sebenarnya ia (Mahalini) tidak ada punya wali,” kata Suryono di area Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap bukan sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang dimaksud ditunjuk wali hakim pada undang-undang itu itu ada pada pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang mana terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak lantaran pernikahannya itu tak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian kemudian Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama kemudian negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa jadi dianggap sah secara agama juga tercatat dalam negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa saja dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.





