Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!

Fibingunp – JAKARTA – Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang sebenarnya menawan hati. Dibanderol dengan nilai tukar Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya dan juga performa.
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:
Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:
– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama serta ketika perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama juga ketika perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK kemudian TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB dan juga SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK kemudian TNKB hanya sekali dibayarkan pada tahun pertama pembelian motor kemudian pada waktu perpanjangan STNK 5 tahunan.
Meskipun harga jual motor Yamaha Grand Filano terjangkau, perlu diperhitungkan juga biaya pajak tahunannya. Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, sehingga mampu mempersiapkan budgetlebihbaik.






