Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

Fibingunp – JAKARTA – Wadah Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) meminta semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit duduk sama-sama mengeksplorasi Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di penyelenggaraan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang tersebut perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku bidang sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada memulihkan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud tak mampu lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di area dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang tersebut ada di dalam perusahaan- perusahan sawit yang tersebut lahannya masuk pada kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang digunakan baru untuk para pekerja yang dimaksud terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih banyak kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang digunakan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan juga pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengamati luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah keseluruhan pekerja yang digunakan terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja di tempat sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili tambahan dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional oleh sebab itu bidang sawit memberikan sumbangan yang mana besar bagi pendapatan negara.





