Nasional

Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio dalam Sidang Praperadilan Hasto

Fibingunp – JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami dan juga memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang mana dijalankan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.

Diketahui, Agustiani Tio yang mana merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang digunakan fundamental pada suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.

Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang tersebut diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.

Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.

Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sebagian uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mana didesak oleh penyidik. Yaitu mengatakan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga perkembangan itu, maka mampu dipastikan apabila yang digunakan melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran lalu satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).

Related Articles

Back to top button