Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Efek Ganda bagi Petani Tembakau

Fibingunp – JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463, juga aturan turunannya mendapat sorotan dari sebagian pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren dan juga Komunitas (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 lalu aturan turunan yang digunakan akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bisnis sektor hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi pada Jakarta, diambil Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa komoditas hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang mana bertentangan dengan UUD 1945 juga putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai hasil hukum, proses penyusunannya tiada partisipatif oleh sebab itu tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang digunakan sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 serta menyusul item turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak dunia usaha petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang digunakan dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang digunakan seharusnya sektor saling berkompetisi menerima komponen baku hasil panen, sampai pada waktu ini sudah ada separuh musim panen, lapangan usaha sudah ada berbagai yang tersebut mundur akibat tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan sebab serapan tembakau sangat dari harapan. Ini adalah sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang digunakan tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan jadwal besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang mana sengaja akan membunuh hak perekonomian petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang mana merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






