Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Ibukota Indonesia Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Ibukota Indonesia Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai terperiksa gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan dituduh HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhadapan dengan dugaan perbuatan pidana korupsi berbentuk penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau pelopor negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Perkara bermula ketika HNV menjabat Kakanwil DKI Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta-minta uang ke beberapa jumlah pihak untuk permintaan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak pada bidang fashion.
HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran usaha anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang tersebut merupakan wajib pajak.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi sebagai sponsorship pelaksanaan fashion show sebesar Rp804 jt di tempat mana perusahaan-perusahaan yang dimaksud menyatakan tidak ada mendapatkan keuntungan menghadapi pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” ungkap Asep.
Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang pada bentuk valuta asing.
“Bahwa HNV telah terjadi diduga melakukan perbuatan TPK berbentuk penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain di bentuk valas Rp6.665.006.000, kemudian penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep.
Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






