Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Laman Judi Online

Fibingunp – JAKARTA – Polisi menetapkan 11 dituduh persoalan hukum judi online (judol) yang dimaksud menjalankan tiga situs. Sebelas terperiksa itu menjalankan tiga situs judol berbeda yang dimaksud beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terdakwa MIA kemudian AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah lama ditangkap dan juga ditahan di tempat Polda Metro Jaya terkait tindakan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers di dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Terhadap terperiksa MIA, dituduh kedua, telah terjadi ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari dituduh MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah pernah menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima terdakwa yakni HNB, IS, SR, RSS, dan juga HJ alias RZ alias Zeus. Empat terdakwa HNB, IS, SR, lalu RSS ditangkap pada Batam pada 5 Desember 2024 dan juga ditahan di area Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat terperiksa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang tersebut berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang tersebut ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang tersebut telah lama divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, kemudian KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.






