Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 lalu RPMK

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang digunakan menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari bidang terkait yang digunakan akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan oleh sebab itu Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) tiada pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, komoditas tembakau adalah produk-produk legal yang dimaksud diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara kemudian mengakomodasi jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohonkan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap item tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai sudah mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang dimaksud sejenis sekali bukan melarang produk-produk tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan hasil yang mana sudah pernah berlaku ketika ini, yakni Peraturan eksekutif Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian hasil tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan serta diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang dimaksud sejenis juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang mana tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan sekolah dan juga tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak perekonomian yang dimaksud signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






