Asas Dominus Litis di dalam RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

Fibingunp – SORONG – Wacana pengaplikasian asas dominus litis atau pengendali perkara di tempat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum pada Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa jadi menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, masih akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, serta setelahnya dilihat ada yang tersebut kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara seseorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohon azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas dominus litis bukan perlu digunakan akibat sanggup menghasilkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik juga mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih besar baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tiada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemakaian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang dimaksud selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






