Nasional

Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos dan juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Dengan uraian penyidikan perkara perbuatan pidana korupsi yang mana dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan merupakan pemberian hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang dimaksud diusung PDIP bertarung di dalam Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pendapat digelar.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang tersebut memperoleh 44.402 pengumuman (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku semata-mata memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

“Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU tak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu memproduksi Hasto meminta-minta fatwa terhadap MA.

Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohonkan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky pada Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

Related Articles

Back to top button